Jakarta,Portalakurat.id
RSUD Koja, Jakarta Utara, terseret dalam polemik serius menyusul beredarnya surat keterangan kematian yang mencantumkan cap dan identitas rumah sakit tersebut atas nama seorang perempuan, Siti Nurlaelah. Persoalannya, Siti hingga kini masih hidup dan menjalani aktivitas secara normal.
Dengan terbitnya Surat kematian dengan nomor rekam medis 00553022 itu berdampak fatal bagi Siti, warga asal Kabupaten Tangerang. Seluruh data kependudukannya dinonaktifkan, menyebabkan hak-hak sebagai warga Indonesia yang masih hidup terhapus total dari Catatan Sipil. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sistim Administrasi, pengawasan, serta sistem verifikasi dokumen pasien yang sebagai fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.
Perkara tersebut terungkap saat Siti hendak mengurus kartu ATM yang terblokir. Pihak bank menolak permohonannya setelah sistem data kependudukan nasional mencatat dirinya telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dari sebuah rumah sakit di Jakarta Utara, yang belakangan diketahui mencatut nama RSUD Koja.
Penelusuran lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam justru memperjelas persoalan. Di sana, Siti diperlihatkan surat kematian lengkap dengan identitas dirinya, stempel rumah sakit, serta foto seseorang yang diduga suaminya sebagai pelapor. Dokumen tersebut tercatat resmi dalam sistem administrasi Negara, sehingga status kependudukan Siti otomatis dinyatakan tidak aktif sejak 29 Februari 2024.
Akibat status tersebut, Siti tidak hanya kehilangan akses ke rekening perbankan, tetapi juga gagal mengurus KTP sementara dan terancam kehilangan kesempatan kembali bekerja di Malaysia karena keterbatasan masa cuti.
Upaya klarifikasi ke tingkat kelurahan di Jakarta Utara pun belum membuahkan hasil. Data Administrasi tetap menunjukkan status almarhum, bahkan Siti diminta menghadirkan suaminya untuk mengaktifkan kembali identitasnya, meskipun pihak yang bersangkutan sulit dihubungi.
“Saya masih hidup, tapi data sebagai warga negara menyatakan saya sudah meninggal. Semua urusan saya terhenti,” ujar Siti, Minggu (23/11/2025).
Menanggapi polemik tersebut, RSUD Koja Jakarta Utara membantah pernah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama Siti Nurlaelah. Perwakilan RSUD Koja, Bagas, menegaskan dokumen yang beredar tidak tercatat dalam arsip resmi rumah sakit.
“Data tersebut tidak ada di kami. RSUD Koja tidak pernah mengeluarkan surat kematian itu. Dokumen yang dibawa juga hanya berupa hasil pindai (skenan) bukan dokumen asli,” tegasnya.
Bagas berdalih, pihaknya siap melakukan penelusuran lebih lanjut apabila dokumen asli dapat ditunjukkan untuk kepentingan verifikasi internal dan pelaporan kepada pimpinan.
Dengan adanya bantahan resmi tersebut, dugaan pemalsuan dokumen semakin menguat.
Siti menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi semata. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan, pengamanan, dan verifikasi surat kematian yang mengatasnamakan Rumah Sakit pemerintah dinilai mendesak untuk mencegah kejadian serupa.
“Rekam medis itu cuman pihak RSUD dan pasien yang berobat yang mengetahui, bagaimana bisa rekam medis beredar tanpa ada pihak dari RSUD,” kata Siti dengan nada kesal.
Siti berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak RSUD Koja dapat bersinergi memulihkan status kependudukannya sekaligus mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi alarm keras, bahwa kelalaian dalam Administrasi dan lemahnya pengawasan dokumen medis dapat secara nyata “mematikan” hak hidup seseorang, meskipun secara fisik ia masih bernyawa. (Haris)


