Batam, Portalakurat.id
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meninjau pelayanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang, Kota Batam, Jumat (23/10/2026). Peninjauan mencakup area pelayanan, sarana dan prasarana, hingga blok hunian warga binaan.
Kunjungan dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari dan diterima Kepala Rutan Kelas IIA Batam Bambang Febriansyah beserta jajaran.
Selain meninjau fasilitas, tim Ombudsman mewawancarai petugas dan warga binaan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan layanan dengan standar yang telah ditetapkan sekaligus menghimpun informasi mengenai aspek yang perlu diperbaiki.
Lagat mengatakan, pengalaman penerima layanan menjadi bagian penting dalam menilai penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Melalui monitoring ini, kami ingin melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan di Rutan Batam sekaligus mendengarkan pengalaman dan aspirasi warga binaan. Pemenuhan standar pelayanan perlu tercermin dalam layanan yang jelas, mudah diakses, serta memperhatikan hak dan martabat setiap penerima layanan,” kata Lagat.
Dengarkan pengalaman warga binaan
Rangkaian kegiatan diawali dengan wawancara terhadap petugas dan warga binaan. Tim menghimpun informasi dari pihak yang menjalankan pelayanan maupun mereka yang menerima layanan tersebut.
Melalui wawancara dengan petugas, Ombudsman memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan layanan pemasyarakatan. Sementara itu, warga binaan mendapat kesempatan menyampaikan pengalaman serta kebutuhan mereka selama berada di Rutan Batam.
Informasi dari kedua pihak menjadi bahan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan secara lebih menyeluruh. Keterangan tersebut kemudian dilengkapi dengan pengamatan langsung di lapangan.
Sebagaimana disampaikan Lagat, standar pelayanan perlu tercermin dalam kejelasan dan kemudahan akses bagi penerimanya. Penghormatan terhadap hak serta martabat warga binaan juga menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.
Tinjau area pelayanan hingga blok hunian
Setelah wawancara, tim Ombudsman meninjau sejumlah bagian rutan, mulai dari area pelayanan hingga blok hunian warga binaan.
Tim mengamati kondisi sarana dan prasarana serta pelaksanaan layanan. Peninjauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi nyata pelayanan di lingkungan Rutan Batam.
Di blok hunian, tim juga berinteraksi dengan warga binaan dan mendengarkan aspirasi mereka. Pertemuan langsung tersebut melengkapi informasi yang telah dihimpun melalui wawancara.
Monitoring diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pemenuhan standar pelayanan, baik dari sisi administratif maupun pelaksanaannya. Aspek kemanusiaan, kepastian pelayanan, dan pemenuhan hak-hak warga binaan turut menjadi perhatian.
Masukan menjadi bahan pembenahan
Kepala Rutan Kelas IIA Batam Bambang Febriansyah menyambut baik pengawasan Ombudsman. Ia menyatakan, masukan dari pihak eksternal menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami menyambut baik pengawasan dari Ombudsman sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Batam. Masukan yang diberikan akan menjadi bahan pembenahan agar pelayanan semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan maupun masyarakat,” kata Bambang, Senin (26/10/2026).
Bambang menekankan pentingnya pembenahan yang memperhatikan kebutuhan penerima layanan. Hasil pengawasan diharapkan membantu jajaran Rutan Batam mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan.
Masukan tersebut juga diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan, baik dalam pelaksanaan layanan maupun dukungan sarana dan prasarana.
Bagi Rutan Batam, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Dukung pengawasan eksternal
Rutan Batam menyatakan komitmennya mendukung pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.
Komitmen itu mencakup penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan respons terhadap kebutuhan warga binaan maupun masyarakat.
Pengawasan Ombudsman memberikan masukan dari luar institusi, sedangkan pengalaman warga binaan menjadi sumber informasi mengenai layanan yang mereka terima secara langsung.
Melalui evaluasi tersebut, Rutan Batam berharap pembenahan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.


