Bintan, Portalakurat.id
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bintan mendalami dugaan penganiayaan oleh seorang anggota kepolisian terhadap warga bernama Atat di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Peristiwa pada 10 Oktober 2026 tersebut menjadi perhatian setelah beredar pemberitaan di media sosial dan media daring yang menyebutkan Atat mengalami patah tulang akibat dugaan penganiayaan.
Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako mengatakan, pihaknya masih mendalami rangkaian kejadian melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Menurut Bako, terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan anggota kepolisian yang dilaporkan. Karena itu, keterangan awal yang diperoleh belum menjadi kesimpulan mengenai peristiwa tersebut.
“Sipropam Polres Bintan masih mendalami peristiwa ini dengan memeriksa saksi-saksi serta keterangan para pihak. Terdapat perbedaan keterangan yang perlu kami telusuri agar rangkaian kejadian dapat diketahui secara utuh dan objektif,” ujar Bako, Selasa (27/10/2026).
Kronologi menurut anggota yang dilaporkan
Bako menjelaskan, berdasarkan keterangan awal anggota yang bersangkutan, peristiwa bermula ketika anggota tersebut melintas di kawasan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, pada malam hari.
Saat itu, anggota tersebut mengaku melihat keributan antara seorang pria dan seorang perempuan di tengah jalan. Kondisi sekitar lokasi disebut cukup gelap.
Melihat situasi itu, anggota tersebut menghentikan kendaraannya untuk mengetahui keadaan dan menanyakan penyebab keributan.
Menurut keterangan anggota yang disampaikan Bako, pria yang kemudian diketahui bernama Atat mempertanyakan identitasnya. Setelah anggota tersebut memperkenalkan diri sebagai polisi, situasi berkembang menjadi perselisihan.
Anggota itu mengaku sempat dipukul oleh Atat hingga telepon genggam yang dipegangnya terjatuh. Ketika hendak mengambil telepon genggam tersebut, ia mengaku kembali menghadapi upaya pemukulan.
Dalam keterangannya, anggota tersebut menyatakan berusaha menghindar dan melakukan dorongan untuk melindungi diri. Atat kemudian disebut terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian.
Anggota yang dilaporkan juga menduga Atat berada dalam pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa berlangsung. Namun, dugaan mengenai kondisi Atat tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman kepolisian.
Penjelasan mengenai kejadian di Desa Lancang Kuning itu merupakan versi anggota yang dilaporkan. Keterangan tersebut masih perlu diperiksa bersama keterangan pelapor dan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa.
Polisi bantah pemukulan di mapolsek
Bako turut menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Atat kembali mengalami pemukulan saat mendatangi Mapolsek Bintan Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menurut penjelasannya, setelah peristiwa di jalan, Atat datang ke mapolsek dengan didampingi seorang pendeta dari Gereja Pantekosta Tanjunguban.
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, Atat disebut sempat berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas ketika berada di mapolsek.
Polres Bintan membantah adanya tindakan pemukulan terhadap Atat oleh anggota kepolisian di Mapolsek Bintan Utara.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara pelapor dan anggota kepolisian mengenai kejadian tersebut tetap akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Dalam bahan klarifikasi yang disampaikan, belum terdapat tanggapan langsung Atat atau pendampingnya atas penjelasan kepolisian. Hasil pemeriksaan medis terkait informasi patah tulang juga belum dipaparkan.
Mediasi pertama belum mencapai kesepakatan
Selain melakukan pendalaman, Sipropam Polres Bintan telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait.
Mediasi pertama berlangsung di ruang Sipropam Polres Bintan pada Senin (26/10/2026) siang.
Pertemuan tersebut dihadiri Atat selaku pelapor, Yustina selaku istri pelapor, serta Beni Liong selaku pendeta Gereja Pantekosta Tanjunguban.
Turut hadir Suparmin, orang tua anggota kepolisian yang dilaporkan, serta Kasi Propam Polres Bintan.
Dalam pertemuan itu, para pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan pandangan masing-masing untuk mencari penyelesaian. Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan bersama.
“Mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan. Namun, proses penyelidikan dan pemeriksaan tetap berjalan untuk memperoleh fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan,” kata Bako.
Sebagai tindak lanjut, mediasi kedua direncanakan berlangsung di kediaman Atat dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat serta Kapolsek Bintan Utara.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan membuka ruang komunikasi dan menemukan penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan tetap berjalan
Bako menegaskan, Sipropam Polres Bintan tetap melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi meskipun upaya mediasi telah dilakukan.
Proses tersebut ditujukan untuk memperoleh keterangan dan fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk menelusuri perbedaan penjelasan dari para pihak.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk yang melibatkan anggota Polri. Hak pelapor harus dihormati, sementara asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak,” tegasnya.
Polres Bintan juga menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh perlindungan hukum.
Melalui pemeriksaan yang masih berjalan, kepolisian berharap rangkaian kejadian dapat diketahui secara jelas sehingga penanganannya didasarkan pada fakta yang diperoleh.
Bako mengimbau masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan. Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta mengenai peristiwa tersebut terungkap.


