Batam, Portalakurat.id
Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, tepatnya di Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali memicu perhatian warga. Lokasi pengerukan berada tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pantauan di lapangan menunjukkan satu unit ekskavator terus mengeruk bukit tanah merah dan memuat material ke sejumlah dump truck dalam jumlah besar. Aktivitas berlangsung di area perbukitan yang kini tampak tergerus.
Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan disebut-sebut dikelola oleh PT Sri Indah. Namun hingga saat ini, pengerjaan tampak berjalan bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH).
“Alat berat bekerja setiap hari, dari pagi sampai malam. Tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah ‘dikondisikan’,” ujar seorang warga Teluk Mata Ikan yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (6/12/2025).
Ia menilai, jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemanfaatan ruang, pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat sekitar juga mulai merasakan dampak negatif dari kegiatan tersebut.
“Debunya sangat mengganggu, suara bising setiap hari, dan bukit yang dikeruk jelas merusak ekosistem. Kalau dibiarkan, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tetapi juga keselamatan warga,” ujarnya.
Selain gangguan kenyamanan, warga menilai pengerukan yang berlangsung hampir sepanjang hari dapat memicu risiko jangka panjang seperti longsor, pencemaran udara, serta kerusakan lingkungan.
Warga juga menyebut adanya informasi dugaan “setoran” kepada oknum aparat maupun media agar aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami mendengar ada setoran ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, dan APH untuk segera turun ke lokasi dan memeriksa legalitas kegiatan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu dihentikan dan pelakunya ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak PT Sri Indah terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pematangan lahan tersebut.


