Lingga, Portalakurat.id
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, memimpin apel pemasangan ban lengan bagi Perwira Samapta (Pamapta) di lingkungan Polres Lingga, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga itu diikuti para kabag, kasat, kasie, perwira, serta personel Polres Lingga.
Pemasangan ban lengan dilakukan langsung oleh Kapolres Lingga kepada tiga Pamapta, masing-masing Pamapta 1 Ipda Yuniaro Zebua, Pamapta 2 Ipda Christofel Sianipar, dan Pamapta 3 Ipda Dimas Andhi Cipta Negara.
Penyesuaian jabatan ini mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan. Dalam keputusan tersebut, jabatan Kepala Unit SPKT di tingkat Polres diubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
Kapolres Lingga menjelaskan, Pamapta bertugas menyelenggarakan pelayanan kepolisian terpadu, termasuk menerima laporan masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), memberikan pertolongan dan perlindungan, serta mengendalikan operasional tugas sehari-hari.
“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Nababan.
Ia berharap keberadaan Pamapta 1, 2, dan 3 yang bertugas secara bergantian di Mapolres Lingga dapat memperkuat pelayanan kepolisian yang lebih maksimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lingga.


