Sarjana Menganggur dan Mendesaknya Tanggung Jawab Negara


Jasa Maklon SabunJasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Nida Shofia Hasna
Aktivis Dakwah Yogyakarta

Gelar sarjana masih menjadi harapan banyak keluarga untuk memperbaiki kehidupan. Namun, setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan, sebagian lulusan perguruan tinggi harus menghadapi kenyataan bahwa memperoleh pekerjaan bukan perkara mudah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen. Pada periode tersebut, jumlah penganggur mencapai sekitar 7,22 juta orang. Penurunan tingkat pengangguran tentu patut dicermati, tetapi angka itu belum menghapus persoalan sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak.

Di antara jutaan penganggur tersebut, sekitar 1,03 juta orang merupakan lulusan sarjana terapan atau D-4, S-1, S-2, dan S-3. Kelompok ini mencakup sekitar 14,31 persen dari total penganggur. Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi lulusan pendidikan tinggi ketika memasuki pasar kerja.

Persoalan ini tidak cukup dijelaskan dengan anggapan bahwa pencari kerja kurang berusaha atau belum memiliki keterampilan yang memadai. Ada hubungan yang perlu diperiksa antara pendidikan, arah pembangunan ekonomi, kebutuhan industri, dan kemampuan negara memastikan tersedianya pekerjaan.

Bagi lulusan baru, pekerjaan bukan sekadar sumber penghasilan. Pekerjaan juga menjadi jalan untuk membangun kemandirian, membantu keluarga, dan menggunakan pengetahuan yang diperoleh selama kuliah. Ketika kesempatan itu terbatas, masa depan terasa semakin tidak pasti.

Pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam pembahasan pengangguran ialah ketidaksesuaian keterampilan atau skills mismatch. Kompetensi yang dimiliki pencari kerja belum tentu sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.

Pembenahan pendidikan dan pelatihan menjadi penting. Namun, langkah tersebut tidak akan memadai apabila jumlah pekerjaan yang tersedia tetap terbatas. Meningkatkan kemampuan lulusan perlu berjalan beriringan dengan perluasan kesempatan kerja.

Perkembangan teknologi menambah kompleksitas persoalan ini. Digitalisasi dan otomatisasi dapat meningkatkan produktivitas serta menekan biaya produksi. Pada saat yang sama, perubahan tersebut dapat mengurangi kebutuhan tenaga manusia untuk jenis pekerjaan tertentu.

Pergeseran menuju kegiatan produksi yang lebih padat modal dan teknologi memungkinkan peningkatan hasil usaha tanpa penambahan pekerja dalam jumlah sebanding. Karena itu, pertumbuhan ekonomi perlu dinilai bersama kemampuannya membuka pekerjaan dan memperbaiki kesejahteraan.

Teknologi tentu bukan sesuatu yang harus ditolak. Persoalannya terletak pada kesiapan menghadapi perubahan, pembagian manfaatnya, serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

Gambaran tekanan di pasar kerja terlihat dalam bursa kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Mei 2025. Kegiatan tersebut dipadati pencari kerja, bahkan sejumlah peserta dilaporkan jatuh pingsan akibat berdesak-desakan.

Peristiwa itu memang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kondisi ketenagakerjaan nasional. Namun, antusiasme pencari kerja memperlihatkan besarnya harapan masyarakat terhadap kesempatan memperoleh penghasilan.

Karena itu, keberhasilan pembangunan semestinya tidak berhenti pada angka pertumbuhan atau nilai investasi. Hal yang juga perlu diperhatikan ialah seberapa luas manfaat pembangunan dapat dirasakan melalui pekerjaan yang layak, penghasilan yang mencukupi, dan kepastian hubungan kerja.

Mengkritisi orientasi pembangunan

Dalam pandangan penulis, persoalan pengangguran juga perlu dibaca sebagai masalah struktural. Orientasi ekonomi yang menempatkan keuntungan sebagai ukuran utama berisiko membuat kebutuhan pekerja berada di urutan berikutnya.

Kritik terhadap kapitalisme dalam konteks ini berkaitan dengan kecenderungan menjadikan akumulasi modal sebagai tujuan dominan. Ketika keberhasilan usaha terutama diukur melalui efisiensi dan keuntungan, pengurangan tenaga kerja dapat dipandang sebagai keputusan bisnis yang menguntungkan meskipun menimbulkan beban sosial.

Padahal, pekerja bukan sekadar komponen biaya produksi. Di belakang setiap pekerja terdapat kebutuhan hidup, keluarga, dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Menyerahkan penciptaan lapangan kerja terutama kepada mekanisme pasar juga menyisakan persoalan. Keputusan investasi perusahaan mengikuti pertimbangan keuntungan dan kelangsungan usaha, sementara kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan mencakup wilayah dan kelompok yang belum tentu menarik secara komersial.

Di sinilah negara harus mengambil peran lebih besar. Negara perlu memastikan pembangunan menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses pekerjaan, sekaligus menyediakan perlindungan ketika terjadi perubahan dalam dunia usaha.

Persaingan usaha pun perlu diperhatikan. Pelaku usaha lokal membutuhkan dukungan agar mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan mempertahankan pekerja. Tanpa dukungan yang memadai, tekanan persaingan dapat mempersempit kesempatan kerja.

Demikian pula dengan pengelolaan sumber daya alam. Menurut penulis, kekayaan alam semestinya menjadi landasan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui pengembangan kegiatan produksi yang membuka kesempatan kerja.

Manfaatnya tidak seharusnya dinilai hanya dari besarnya investasi. Penguasaan teknologi, keterlibatan tenaga kerja dalam negeri, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan hasil pengelolaan juga perlu menjadi perhatian.

Tanggung jawab negara dalam perspektif Islam

Dalam perspektif ekonomi Islam yang menjadi pijakan penulis, pemenuhan kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab yang melekat pada penyelenggaraan pemerintahan. Negara memiliki peran langsung untuk memastikan rakyat dapat menjalani kehidupan secara layak.

Kewajiban mencari nafkah perlu disertai tersedianya kesempatan untuk bekerja. Bagi laki-laki yang memikul tanggung jawab nafkah dan mampu bekerja, kewajiban tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi yang memungkinkan mereka memperoleh penghasilan.

Karena itu, negara perlu membuka akses pekerjaan, mendukung kegiatan produktif, dan mengatasi hambatan yang membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka yang tidak mampu bekerja juga harus memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan.

Dalam kerangka pemerintahan Islam yang diajukan penulis, khalifah bertanggung jawab mengurus kepentingan rakyat. Tanggung jawab tersebut mencakup pengelolaan kekayaan publik serta penyediaan kebutuhan dasar masyarakat.

Sumber daya alam yang termasuk kategori kepemilikan umum semestinya dikelola untuk kepentingan bersama. Hasilnya diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat, termasuk pemenuhan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Pengelolaan itu juga dapat dikembangkan untuk memperkuat sektor ekonomi riil. Kegiatan pengolahan, distribusi, pemeliharaan, dan layanan pendukung berpotensi membuka kesempatan kerja apabila direncanakan dengan baik.

Namun, potensi tersebut tidak otomatis terwujud hanya melalui perubahan pengelola. Diperlukan kemampuan teknis, tata kelola yang bertanggung jawab, dan pengawasan agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

Pendidikan pun perlu dihubungkan dengan kebutuhan pembangunan. Negara harus memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus menyediakan ruang agar kemampuan tersebut dapat digunakan secara produktif.

Perlindungan pekerja dan pengawasan kekuasaan

Dalam pandangan penulis, pemanfaatan teknologi harus diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat. Peningkatan produktivitas perlu disertai upaya membantu pekerja menyesuaikan diri dengan perubahan.

Pelatihan, peningkatan keterampilan, dan pengembangan bidang usaha baru menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dengan demikian, pekerja memiliki kesempatan untuk tetap berperan ketika sebagian tugas mulai digantikan oleh teknologi.

Hubungan kerja juga harus dibangun melalui kesepakatan yang jelas. Dalam kerangka syariat Islam yang diajukan penulis, akad kerja perlu menjelaskan pekerjaan, upah, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kejelasan akad menjadi dasar perlindungan pekerja sekaligus kepastian bagi pemberi kerja. Pelaksanaannya membutuhkan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang adil agar kesepakatan tidak berhenti sebagai dokumen formal.

Hal yang sama berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanggung jawab negara harus disertai mekanisme pengawasan yang memungkinkan masyarakat menilai dan mengkritik kebijakan.

Dalam konsep pemerintahan Islam yang diyakini penulis, kebijakan merujuk pada Al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Masyarakat memiliki ruang untuk melakukan muhasabah atau mengoreksi penguasa, sementara partai politik menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Prinsip tersebut harus diwujudkan melalui pertanggungjawaban yang nyata. Kebijakan ketenagakerjaan perlu dinilai dari kemampuannya memperluas kesempatan kerja, melindungi pekerja, dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.

Pengangguran bukan semata-mata angka dalam laporan statistik. Di baliknya ada lulusan yang menunggu kesempatan, orangtua yang menggantungkan harapan, dan keluarga yang membutuhkan kepastian penghasilan.

Karena itu, penciptaan pekerjaan yang layak harus ditempatkan sebagai tanggung jawab utama negara. Bagi penulis, prinsip pengurusan rakyat dalam Islam menjadi dasar untuk menempatkan kesejahteraan manusia sebagai tujuan pembangunan.**

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *