Bintan, Portalakurat.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan korban anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ASRUN alias PIAN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana pemerasan itu terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Juni 2023 hingga Juni 2026 di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
IPTU Yofi Akbar menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan jumlah korban mencapai 10 anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
“Korban dalam perkara ini merupakan anak-anak yang masih berusia antara 11 sampai 15 tahun. Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para korban sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yofi di ruang kerjanya, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa seluruh korban, sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diperkuat dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan ASRUN alias PIAN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan,” katanya.
Setelah mengetahui identitas dan lokasi keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur segera melakukan pencarian. Polisi memperoleh informasi bahwa ASRUN berada di wilayah Desa Mantang Besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus menyusun langkah penangkapan.
Operasi penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bintan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain beberapa surat pernyataan atau perjanjian, dokumen hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan.
IPTU Yofi Akbar menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kepolisian. Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak serta melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam pendampingan korban.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi pemberkasan perkara, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polsek Bintan Timur berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana.
Yofi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap setiap tindak pidana. Informasi yang disampaikan masyarakat akan sangat membantu kami dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Bintan Timur berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap bentuk tindak pidana pemerasan, terlebih yang menyasar anak-anak, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.




