www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Ada yang luar biasa di Surabaya, di saat daerah lain berlomba menaikkan pajak bumi dan bangunan semisal Pati yang kenaikannya hingga 250 persen, tidak ingin memberatkan masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk mencari pendanaan alternatif melalui pinjaman daerah sebesar Rp 452 miliar (diagramkota.com, 24-8-2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari Rancangan Perubahan APBD yang diajukan guna mendanai proyek infrastruktur yang menjadi prioritas antara lain Jalur Lingkar Barat (JLB), perluasan Jalan Wiyung hingga Gresik, pengalihan saluran Gunungsari, penerangan jalan umum, serta penanggulangan genangan air.
Kebijakan ini, menurut Eri yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan politikus dari PDIP merupakan pilihan rasional untuk menutup defisit APBD, sekaligus menjaga pembangunan kota tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.
Keputusan untuk mengambil utang atau pinjaman ke Bank Jatim sudah melalui kajian matang, termasuk melibatkan DPRD. Bahkan, ia menegaskan pembiayaan ini sejalan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengajak para kepala daerah agar tidak meningkatkan pajak, tetapi lebih baik memanfaatkan sistem pendanaan alternatif.
Selain melakukan pinjaman Bank, Eri juga mengoptimalkan pembayaran pajak dari hotel, restoran, dan pelaku usaha lainnya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap kejujuran para pengusaha untuk melaporkan pajaknya sesuai ketentuan, sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan di Surabaya (suarasurabaya.net, 15-8-2025).
Sementara soal pembayaran cicilan dan bunga utang, sebesar 13.7% Eri memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu program prioritas Pemkot Surabaya. Seperti, sektor pendidikan gratis, kesehatan gratis, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Kondisi fiskal Kota Pahlawan yang memiliki APBD sekitar Rp12 triliun per tahun, pada tahun 2025 PAD nya mengalami penurunan, salah satunya akibat tarif pajak parkir berkurang dari 20 persen menjadi 10 persen. Kondisi ini memberikan Pemkot dua pilihan, yakni menaikkan pajak atau mencari pembiayaan alternatif.
Dan ternyata lagi, tak hanya pinjam Rp452 miliar, Pemkot Surabaya juga mengajukan pinjaman tambahan dengan skema sama, outstanding, jumlahnya kurang dari Rp5 triliun. Pinjaman ini menggunakan skema perbankan dan juga lembaga keuangan lainnya seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang fokus membiayai pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari Bank Jatim dan Bank Mandiri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, pinjaman bersifat outstanding, adalah bunga akan dibayar jika dana terpakai untuk pembangunan atau dengan kata lain, jika dana tidak dipakai bunga tidak berjalan. Secara keseluruhan, proyek pembangunan infrastruktur pemkot ditarget maksimal selesai 2027.
Serasa Keluar dari Mulut Harimau Masuk Mulut Buaya
Perumpamaan di atas kiranya tepat digunakan untuk menunjukkan posisi rakyat dengan diterapkannya kebijakan Pemkot Surabaya tersebut. Manakah yang lebih baik, dinaikkan tarif pajaknya ataukah Pemkot menambah utang daerah? Keduanya sama-sama akan dibayar dari pajak rakyat yang terkumpul di APBD Kota Surabaya.
Padahal pajak ditarik kepada setiap warga, setiap rumah dan usaha, barang-barang hingga profesi. Mirisnya, pajak benar-benar dibayar oleh masyarakat kelas menengah ke bawah, para pengusaha bisa bersembunyi pada biaya produksi perusahaannya apalagi anggota dewan, yang ternyata mendapat subsidi pajak penghasilan. Pantas saja yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.
Maka jangan terkecoh dengan kalimat “tak ingin memberatkan rakyat” dengan tidak menaikkan pajak, pada kenyataannya itu istilah saja. Bahkan sebuah penyesatan pikir, hingga masyarakat lengah, dan tak lagi berpikir ini salah. Karena skema pembiayaan dalam Sistem Kapitalisme yang diterapkan hari ini sangat tidak mungkin meninggalkan pajak dan utang. Ditambah perbankan adalah jantung yang mengatur denyut nadi sistem ini, mengalirkan dana segar kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kewenangan. Untuk menguasai kekayaan negeri milik rakyat.
Kebutuhan pokok rakyat, dikapitalisasi, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga setiap kemudahan dan kenikmatan di enam kebutuhan pokok di atas, dalam sistem ini rakyat adalah pengguna yang harus ditarik harga. Sangat mahal, lebih banyak yang tidak terjangkau saking miskinnya rakyat dan mahalnya fasilitas. Sementara negara adalah pembuat kebijakan yang memudahkan para kapitalis itu memanfaatkan kedudukannya.
Kapitalisme bersama Demokrasi, hanya melahirkan penguasa yang tamak, bukan berpihak pada rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri dengan alasan kekuasaan yang mereka peroleh berharga mahal. Bahkan umpatan tolol ringan saja diucapkan oleh seorang anggota dewan. Suara rakyat yang memilih mereka hanya dibutuhkan saat pemilu, selebihnya, mereka akan menggunakan segala cara agar bisa bertahan hidup, baik dengan menjilat atau melakukan cara terlarang secara syariat.
Islam Sistem Sempurna Sebagai Solusi
Islam bukan hanya agama yang mengatur ibadah bagi pemeluknya, melainkan sistem hidup yang terpancar darinya peraturan guna menyelesaikan setiap masalah kehidupan. Islam sebagai sistem tentu tak hanya mengatur ekonomi tapi juga pemerintahan.
Syariat Islam mengharamkan pajak dan utang yang berbasis riba. Sangat jelas ancaman Allah kepada pemungut riba, ‘padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah : 275) dan ayat yang lain yang artinya, “Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al Baqarah : 275).
Demikian pula dengan menarik pajak, yang artinya menarik harta kepada rakyat secara zalim. Rasulullah Saw. bersabda, ‘Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai)”.(HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim). Pertanyaannya, bagaimana negara bisa membiayai seluruh kewajibannya jika pajak dan utang riba dilarang?
Skema pendapatan negara di dalam Islam adalah Baitulmal yang menyimpan harta hasil pengelolaan harta milik umum (tambang, energi, hutan, laut, mineral dan lainnya), harta milik negara (fa’i, kharaj, zijyah, khumus, ghanimah dan lainnya) dan zakat. Zakat hanya dibagikan kepada delapan asnaf. Maha Kuasa Allah, negeri-negeri muslim ditakdirkan memiliki kekayaan alam yanb melimpah ruah dan sangat cukup untuk menjadi sumber pendapatan negara Khilafah.
Maka, frasa “ tidak memberatkan” rakyat hanya bisa diterapkan jika sistemnya adalah Islam bukan Kapitalisme. Kapitalisme sarat kepentingan pribadi dan golongan, sedangkan syariat bentuk ketundukan hamba kepada Sang Pencipta dan Pengatur. Maka, hukum mana yang lebih baik bagi orang beriman? Wallahualam bishowab.**


