Pembobol Rumah di Bintan Timur Ditangkap, Aksinya Terbongkar Usai Tinggalkan Motor di TKP


Jasa Maklon SabunJasa Maklon Sabun

Bintan, Portalakurat.id

Pelarian MF (18), pemuda asal Dompak yang diduga menjadi pelaku pembobolan rumah di wilayah Bintan Timur, akhirnya berakhir. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah melakukan kesalahan fatal dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menjelaskan, penangkapan bermula saat pelaku beraksi di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret 2026. Dalam aksinya, MF menggunakan modus mematikan meteran listrik untuk memancing penghuni rumah keluar.

“Namun, kali ini aksinya justru terbongkar. Pemilik rumah curiga setelah mendengar suara benturan di terali jendela kamar belakang,” ujar Aang saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, (15/4/2026).

Saat aksinya diketahui, pelaku panik dan langsung melarikan diri setelah diteriaki warga. Ia kabur ke arah hutan di belakang permukiman, namun meninggalkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi kejadian.

“Motor yang tertinggal itu menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” kata Aang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar berhasil menangkap MF di kawasan Km 6, Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap MF telah melakukan aksi serupa di sedikitnya enam lokasi berbeda sejak pertengahan 2025.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai alat seperti linggis dan martil untuk mencongkel jendela rumah. Ia juga diketahui masuk ke dalam rumah melalui ventilasi.

“Pelaku cukup lihai. Dia memanfaatkan celah ventilasi untuk masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil barang berharga milik korban,” ujar Aang.

Dari salah satu aksi, pelaku bahkan berhasil membawa kabur uang dan barang berharga senilai sekitar Rp 20 juta.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengatakan, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Motifnya ekonomi, namun uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya,” kata Hotma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain linggis, parang, obeng, satu unit iPhone 13, mesin sepeda motor, serta sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

Saat ini, MF telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Jasa Maklon Skincare TangerangJasa Maklon Skincare Tangerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *